Media Islam dan
Radikalisme
Oleh: Abdul Hamid Nasution
(Mahasiswa
Pascasarjana UIN Suska Riau)
Boleh jadi ini tindak lanjut dari hilangnya 16
orang warga negara Indonesia yang diduga bergabung dengan kelompok ISIS sewaktu
lawatan ke Turki. Antisipasi yang dilakukan pihak Badan Penanggulangan
Terorisme (BNPT) mencegah aksi serupa menjadikan sejumlah situs media Islam
sebagai korban, karena media-media tersebut sudah dianggap sebagai penyebar
ajaran radikal, kebencian, takfiriyah
(pengkafiran) dan intoleran. Melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi
(Kemenkominfo) sejumlah situs yang dianggap berbahaya pada keutuhan NKRI diblokir.
Sebenarnya persoalan blokir-memblokir ini pada
masa menteri sebelumnya pun sudah pernah terjadi. Hanya saja bukan situs media
Islam yang jadi sasaran, ada situs pornografi, komunitas lesbyan, gay,
biseksual dan transgender yang dianggap porno, juga situs sosial media berbasis
video, Vimeo yang juga dianggap
berisi konten pornografi turut diblokir.
Sejatinya konten-konten pada sebahagian situs
media Islam yang sangat fundamentalis dan terkesan militan merupakan semangat pihak
pengelola dalam menyebarkan dakwah. Dakwah lewat situs online jadi satu opsi bagaimana menyebarkan pemahaman dan pemikiran
Islam kepada halayak. Dari ini masyarakat mendapatkan informasi tentang Islam
walau isinya banyak menyebar gambaran semangat jihad umat Islam di Timur Tengah.
Ketika situs-situs media Islam sangat aktif
dalam menyebarkan informasi situasi dan kondisi negara-negara umat Islam di Timur
Tengah, yang seolah-olah umat Islam di sana sangat mengharapkan pertolongan
dari umat Islam dari negara lain, hal ini yang tampak ditakutkan pihak BNPT menjadi
ajang penyemangat bagi umat Islam di Indonesia untuk turut sebagai mujahid.
Dari itu BNPT melakukan literasi media dengan meminta kepada Kemenkominfo untuk
memblokir situs-situs media Islam, namun tindakan ini merupakan hal yang
inkonstitusional, karena yang berhak menetapkan demikian hanyalah pengadilan.
Perlu juga dianalisa lagi, bahwa tidak semua
media Islam yang diblokir mengajak jihad seumpama ke Suriah atau Iraq. Media-media
tersebut juga tidak melulu menyebar ajaran radikalisme dan takfiriyah. Akan tetapi dari sekian banyak konten berita yang
dipublikasi oleh sebagian situs media Islam yang diblokir tersebut, masih lebih
banyak konten dakwah yang amar ma’ruf
dan mengkaji soal keluarga Islam.
Ada kesan bahwa tindakan blokir yang dilakukan
BNPT ini memunculkan strotype Islamophobia.
Meskipun sebenarnya apa yang dilakukan demi keutuhan dan keamanan negara dan
warganegara. Mestinya BNPT tidak perlu gegabah melakukan hal demikian, karena
selain melanggar undang-undang ini juga tidak baik melihat Indonesia yang sangat
plural. Karena yang tampak dari tindakan ini adalah adanya suatu kebencian dan
ketidak sukaan pada agama tertentu yang dilakukan lembaga negara, yang akhirnya
melanggar hak berkeyakinan bagi setiap warga negara.
Keselamatan negara, masyarakat dan agama belum
tentu dicapai dengan tindakan pemblokiran situs-situs media Islam tersebut.
Karena yang dibawa dan disebarkan mereka adalah pemikiran bukan tindakan. Mestinya
itu juga harus diperangi lewat pemikiran, yang paling penting dilakukan adalah tindakan
preventif oleh pemerintah dengan membentuk mindset
masyarakat, agar tidak terkecoh dengan pemberitaan dan informasi terkait
hal-hal yang mengajak dan menyerukan jihad. Namun sekarang ini yang dilakukan
pemerintah hanya membungkam ketika ada keributan serupa memadamkan api saat
kebakaran.
Jika yang dilakukan pemerintah masih seperti
itu juga, tidak ada arti aksi pemblokiran situs-situs media Islam tersebut,
karena hal ini bukan lah sebuah solusi, karena besok lusa situs-situs lain yang
mungkin lebih radikal lagi akan banyak
bermunculan.
Di lain hal,
kecerdasan netizen
Indonesia dalam menyerap dan menerima informasi di dunia maya sudah
sangat bagus, masyarakat Indonesia tidak lagi “bodoh” ketika ada informasi dan
berita yang provokatif. Mereka tidak mungkin langsung muncul semangat jihadnya ketika
membaca berita-berita yang mengajak jihad. Rasa keprihatinan terhadap keadaan
umat Islam di Timur Tengah lebih cepat muncul daripada niat berjihad, apalagi
mereka hanya membaca beritanya sekilas saja.
Untuk membuktikan
hal demikian, bolehlah ditinjau lagi sejumlah nama yang terkait dan tergabung
dengan gerakan terorisme di Indonesia atau di negara lain, apakah mereka aktif
menggunakan sosial media dalam memperkuat pemahaman mereka untuk melakukan aksi
jihad. Jika memang media Islam yang sebahagian menebar kebencian dianggap
efektif dalam mendoktrin hal demikian, mungkin sudah sejak lama Indonesia kacau
akibat dari “adu-domba” yang dilakukan media tersebut.
Bukankah membunuh Tikus di lumbung padi tidak berarti harus membakar
lumbung padinya, karena ia akan menghancurkan segalanya. Masih ada harapan pada
media Islam. Ia bukan sekadar penebar kebencian, tapi sebahagiannya juga
merupakan penebar semangat ke-Islaman. Karena dengan memblokir tidak akan berpengaruh
pada apapun.
Pun begitu pulalah
dengan media-media Islam, harusnya
informasi dan berita yang disajikan harus lebih komprehensif. Media Islam tidak
cukup menebar berita “perang”, tapi media Islam harusnya menebar kedamaian dan
mencegah konflik agar keselamatan agama dan penganutnya tercipta yang lebih
baik lagi. Langkah umat Islam juga sangat penting agar selalu memperkuat akidah
agar tetap bersatu.***
Terbit di Rubrik Opini Koran Harian
Riau Pos, Kamis, 2 April 2015




25%